*SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA*— Pelaksanaan Tanam Ulang (TU) Tahun 2026 di PTPN IV Regional II Unit Kebun Dolok Sinumbah (Dosin), khususnya Afdeling III, kembali menuai sorotan. Bukan semata karena aktivitas penumbangan tanaman, tetapi karena tahapan pengolahan areal yang dipertanyakan, yakni pekerjaan luku I dan luku II.
Berdasarkan dokumentasi lapangan pada 13 Agustus 2026, aktivitas penumbangan menggunakan alat berat terlihat berlangsung, sementara material hasil tebangan tampak menumpuk di sejumlah titik areal. Namun, dari dokumentasi yang diperoleh, belum terlihat adanya pekerjaan luku I maupun luku II.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa begitu saja diabaikan: **apakah luku I dan luku II memang tidak tercantum sebagai bagian pekerjaan TU 2026 di Afdeling III, atau pekerjaan tersebut belum dilaksanakan?**
Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Tidak terlihatnya suatu pekerjaan dalam dokumentasi lapangan bukan bukti otomatis bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Metode pengolahan tanah dapat berbeda sesuai kondisi lahan, desain teknis, riwayat tanaman, kondisi areal, serta SOP yang berlaku.
Namun, justru karena itu, **dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk dibuka dan diperiksa.**
Jika luku I dan luku II tercantum dalam SPK, BoQ atau dokumen teknis sebagai bagian pekerjaan yang wajib dilaksanakan, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius: **apakah pekerjaan tersebut sudah dikerjakan, kapan dilaksanakan, di blok mana, dan bagaimana hasil pemeriksaannya?**
### **Vendor H Dipertanyakan, Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab**
Sorotan juga mengarah kepada vendor berinisial **H** yang diduga menjadi pelaksana pekerjaan TU tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Pada **Selasa, 18 Agustus 2026**, vendor H hendak ditemui di wilayah Tinjowan untuk meminta penjelasan langsung terkait pelaksanaan pekerjaan. Namun hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim melalui HP/chat belum memperoleh tanggapan.
Sikap belum memberikan respons tersebut **tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan** atas dugaan yang dipertanyakan. Vendor H tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi sebenarnya.
Justru penjelasan dari pihak vendor sangat dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan sederhana namun mendasar: **luku I dan luku II sudah dikerjakan atau belum? Jika sudah, kapan dan di mana? Jika tidak dikerjakan, apa dasar teknis dan kontraktualnya?**
### **PTPN IV Diminta Jangan Hanya Diam, Buka Dokumen**
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara ada atau tidaknya aktivitas luku di lapangan.
Manajemen **PTPN IV Regional II dan Unit Kebun Dolok Sinumbah** patut memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, antara lain:
* RKAP TU 2026;
* SPK atau kontrak pekerjaan;
* BoQ/RAB pekerjaan;
* metode kerja dan SOP;
* pembagian blok pekerjaan;
* check point atau checklist pemeriksaan;
* berita acara pemeriksaan pekerjaan;
* dokumentasi progres;
* serta dasar pembayaran kepada vendor.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa **pekerjaan yang dibayar perusahaan benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.**
Sebab apabila nantinya dokumen resmi menunjukkan luku I dan luku II merupakan item wajib, tetapi hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sementara progresnya dinyatakan selesai dan pembayaran tetap dilakukan, maka persoalannya tentu tidak lagi sekadar soal teknis perkebunan.
Kondisi tersebut patut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan tidak terdapat **ketidaksesuaian pekerjaan, laporan progres yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, pembayaran terhadap pekerjaan yang belum atau tidak dikerjakan, maupun potensi kerugian perusahaan.**
### **Jangan Sampai Dokumen Berkata Lain dengan Lapangan**
Tanam Ulang bukan pekerjaan kecil. Setiap tahapan memiliki kaitan dengan kesiapan areal dan produktivitas tanaman ke depan.
Karena itu, transparansi menjadi penting. **Jangan sampai dokumen menyatakan pekerjaan selesai, sementara kondisi lapangan justru memunculkan tanda tanya.**
Redaksi menegaskan bahwa seluruh persoalan di atas masih berupa **pertanyaan dan dugaan yang membutuhkan verifikasi dokumen serta klarifikasi para pihak**, bukan vonis adanya pelanggaran atau tindak pidana.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran kontrak, rekayasa administrasi, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau kerugian perusahaan, maka persoalan tersebut tentu menjadi kewenangan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kini pertanyaannya sederhana dan terbuka:
**Apakah luku I dan luku II memang tidak diwajibkan dalam TU 2026 Afdeling III Dosin?**
**Jika diwajibkan, apakah sudah dilaksanakan?**
**Jika sudah, kapan, di blok mana, dan siapa yang melakukan pemeriksaan?**
Dan yang paling penting:
**Apakah progres pekerjaan dan pembayaran kepada vendor benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?**
Redaksi membuka ruang **hak jawab dan klarifikasi** seluas-luasnya bagi manajemen PTPN IV Regional II, Unit Kebun Dolok Sinumbah maupun vendor H untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang berkembang.
