Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan dokumen tertentu yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan amar putusan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim menolak keberatan UGM untuk seluruhnya. Selain itu, UGM juga dibebankan membayar biaya perkara sebagai pihak yang kalah dalam proses persidangan tingkat pertama.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya mengenai batas antara hak masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan terhadap data pribadi.
Meski demikian, putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). UGM masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memandang perlu.
Perkembangan perkara ini dipandang berpotensi menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan dokumen pejabat publik. Namun, pelaksanaan keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan batasan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap data pribadi yang tidak termasuk informasi publik.
Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh UGM, apakah menerima putusan PTUN atau melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya sesuai mekanisme yang tersedia.
