Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PWS SOROTI KLARIFIKASI POLRES SIMALUNGUN: DUGAAN SETORAN MINGGUAN THM JW 78 JANGAN BERHENTI DI BANTAHAN - LEGALITAS USAHA JUGA WAJIB DIBUKA ‎

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T01:44:41Z

 


‎Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyoroti keras klarifikasi Polres Simalungun terkait bantahan dugaan adanya setoran mingguan dari tempat hiburan malam JW 78 Club and KTV kepada oknum di lingkungan Polsek Bandar Huluan.

‎PWS menegaskan, bantahan merupakan hak setiap pihak. Namun, bantahan bukan berarti persoalan otomatis selesai. Jika dugaan tersebut dinyatakan tidak benar, publik berhak mengetahui bahwa dugaan itu telah diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Kalau memang tidak ada setoran, jangan hanya mengatakan tidak ada. Buktikan melalui pemeriksaan. Telusuri informasi, saksi, komunikasi, maupun kemungkinan aliran uang. Dengan begitu, nama baik institusi kepolisian benar-benar dibersihkan berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan,” tegas PWS.

‎PWS meminta Kapolres Simalungun dan Propam Polda Sumatera Utara tidak alergi terhadap informasi masyarakat. 

‎"Dugaan yang menyangkut integritas aparat penegak hukum harus dijawab dengan mekanisme pemeriksaan yang transparan.

‎PWS juga mempertanyakan legalitas dan perizinan operasional Tempat hiburan malam JW 78 Club and KTV.

‎Apabila tempat hiburan malam tersebut menyatakan menjalankan usaha secara legal, maka pihak terkait perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan perizinannya benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.

‎Di antaranya perlu diperiksa:

‎NIB dan kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha sebenarnya;

‎Perizinan berusaha dan/atau sertifikat standar sesuai tingkat risiko;

‎Kesesuaian pemanfaatan ruang;

‎Persetujuan lingkungan sesuai ketentuan;

‎PBG dan SLF, apabila dipersyaratkan;

‎Perizinan/sertifikasi penunjang kegiatan pariwisata;

‎Legalitas penjualan minuman beralkohol apabila kegiatan tersebut dilakukan;

‎Kepatuhan terhadap jam operasional dan ketentuan pemerintah daerah;

‎Kewajiban pajak daerah/PBJT atas jasa hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. 

‎Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, termasuk penghentian kegiatan maupun pencabutan perizinan dalam kondisi tertentu.

‎Karena itu, PWS meminta DPMPTSP, Satpol PP, instansi pariwisata, serta instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas Tempat hiburan malam JW 78 Club and KTV secara menyeluruh.

‎Pertanyaannya sederhana: JW 78 Club and KTV benar-benar mengantongi seluruh izin sesuai kegiatan yang dijalankan, atau hanya memiliki sebagian dokumen sementara kegiatan di lapangan lebih luas dari pada izin yang tercatat? PWS mengingatkan, dokumen legalitas tidak boleh hanya menjadi pajangan administratif. Yang harus diuji adalah kesesuaian antara izin di atas kertas dengan kenyataan operasional di lapangan.

‎Jika terdapat pelanggaran perizinan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya harus diteruskan sesuai ketentuan pidana yang relevan.

‎Demikian pula apabila dugaan penerimaan uang oleh oknum aparat ternyata terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran disiplin atau etik. Unsur pidananya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎PWS menegaskan bahwa tulisan ini tidak menyatakan JW 78 Club and KTV maupun personel Polsek Bandar Huluan telah melakukan tindak pidana. Semua pihak tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah. 

‎Namun, dugaan yang menyangkut tempat hiburan malam dan aparat penegak hukum wajib diuji secara objektif, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.

‎PWS meminta jawaban konkret dari pihak berwenang:

‎Apakah dugaan setoran mingguan JW 78 Club and KTV kepada oknum Polsek Bandar Huluan sudah diperiksa secara internal?

‎2. Apakah Propam telah memeriksa personel yang namanya atau jabatannya dikaitkan dengan dugaan tersebut?

‎3. Apakah ada penelusuran terhadap bukti komunikasi, saksi, transaksi atau aliran uang yang relevan?

‎4. Apakah JW 78 Club and KTV memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya?

‎5. Apakah seluruh perizinan usaha, lingkungan, bangunan, pariwisata dan perizinan minuman beralkohol - jika menjualnya - telah dipenuhi?

‎6. Apakah kegiatan operasional JW.78 telah sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah, termasuk jam operasional dan kewajiban pajak daerah?

‎7. Jika seluruhnya legal, mengapa tidak dilakukan pemeriksaan terpadu dan hasilnya disampaikan secara terang kepada masyarakat?

‎PWS menegaskan, kritik terhadap aparat bukan berarti menyerang institusi Polri. Justru sebaliknya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

‎Seragam kepolisian tidak boleh menjadi tameng bagi oknum. Sebaliknya, pengusaha juga tidak boleh menjadikan izin usaha sebagai tameng apabila ternyata ditemukan pelanggaran.

‎" Jika dugaan setoran tidak benar, buktikan bahwa tidak ada. Jika legalitas JW 78 Club and KTV lengkap, buka dan periksa kesesuaiannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

‎Jangan sampai masyarakat hanya diberi bantahan tanpa pembuktian, izin tanpa transparansi, dan janji pengawasan tanpa tindakan.

‎PWS MENEGASKAN: PERS AKAN TERUS MENGAWAL. BUKAN UNTUK MENGHAKIMI, TETAPI UNTUK MEMASTIKAN FAKTA TIDAK DIKUBUR DAN HUKUM TIDAK TAJAM KE BAWAH SERTA TUMPUL KE ATAS.

‎BANTAHAN BUKAN AKHIR CERITA. PEMBUKTIANLAH YANG MENJADI JAWABANNYA.

×
Berita Terbaru Update