PERDAGANGAN, SIBER SIMALUNGUN – Unggahan penyanyi asal Kabupaten Batu Bara, Rahman BatuBara, di media sosial menjadi perbincangan sejumlah pengguna media sosial di Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Unggahan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pribadi dan pemblokiran akun media sosial oleh seseorang yang tidak disebutkan secara langsung oleh Rahman.
Dalam statusnya, Rahman menulis, “Musuhmu bukan musuhku, dan pekerjaan ku jangan dihalangi dengan masalah pribadi mu dengan orang lain.”
Ia kemudian menyinggung persoalan pemblokiran akun.
“Kalau diblok ya gak masalah, terima kasih kebaikanmu, dan aku juga gak ngungkit kebaikanku. Intinya, dari sini aku paham, mainnya aja jauh, tapi pikirannya dangkal,” tulis Rahman.
Pada bagian lain, ia juga menuliskan, “Foto ini hanya pemanis, tapi dari foto ini ada yg nangis.”
Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam respons dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Sorotan terhadap unggahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pemblokiran akun, tetapi juga menyangkut bagaimana seorang figur publik menggunakan ruang media sosial ketika menyampaikan persoalan yang diduga bersifat pribadi.
Rahman diketahui memiliki jumlah pengikut yang cukup besar. Berdasarkan tampilan profil Facebook yang diakses, akunnya tercatat memiliki sekitar 302 ribu pengikut.
Dengan jumlah audiens sebesar itu, sebuah unggahan tidak lagi berada dalam ruang komunikasi terbatas. Apa yang disampaikan dapat dengan cepat dibaca, dibagikan, dikomentari, dan ditafsirkan oleh banyak orang.
Karena itu, unggahan figur publik yang berkaitan dengan persoalan pribadi dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, terlebih ketika menyangkut pihak lain yang tidak disebutkan secara langsung dan belum memberikan penjelasan mengenai persoalan yang terjadi.
Persoalan pribadi pada dasarnya dapat diselesaikan secara personal. Namun, ketika persoalan tersebut disampaikan kepada ratusan ribu pengikut, ruang munculnya berbagai persepsi publik menjadi jauh lebih besar.
Kondisi tersebut juga berpotensi membuat pihak yang merasa menjadi sasaran sindiran mendapatkan penilaian dari publik berdasarkan informasi dari satu sisi saja.
Padahal, pihak yang dimaksud dalam unggahan tersebut belum tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan konteks persoalan dari sudut pandangnya.
Memiliki banyak pengikut bukan hanya memberikan jangkauan yang luas, tetapi juga membuat setiap unggahan berpotensi mendapat perhatian publik yang lebih besar.
Bukan berarti seorang figur publik tidak boleh menyampaikan pengalaman atau persoalan yang dialaminya. Namun, penyampaian persoalan pribadi di ruang publik dapat menimbulkan persepsi terhadap pihak lain, terlebih apabila identitas pihak yang dimaksud kemudian ditebak oleh pengguna media sosial.
Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi
Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, menyatakan pikiran, serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Hak tersebut merupakan bagian dari jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dengan demikian, penyampaian pendapat melalui media sosial pada prinsipnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan penyampaian informasi yang mendapat perlindungan konstitusional.
Jaminan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kebebasan berpendapat bukan berarti tanpa batas. Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 mewajibkan setiap orang menghormati hak asasi manusia orang lain.
Selanjutnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis.
Artinya, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial. Pada saat yang sama, pelaksanaan hak tersebut perlu memperhatikan hak dan kepentingan orang lain serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks pemberitaan ini, SIBER SIMALUNGUN tidak mempersoalkan hak Rahman BatuBara untuk menyampaikan pendapatnya. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi.
Yang menjadi perhatian adalah dampak sebuah unggahan ketika disampaikan di ruang publik oleh seseorang yang memiliki audiens dalam jumlah besar, khususnya apabila unggahan tersebut berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan secara langsung dan belum memberikan penjelasan.
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memberikan konteks mengenai bagaimana sebuah persoalan yang awalnya bersifat pribadi dapat berkembang menjadi perhatian publik ketika disampaikan melalui media sosial dengan jangkauan yang luas.
Tidak Menyimpulkan Siapa yang Benar atau Salah
SIBER SIMALUNGUN tidak menyimpulkan siapa yang benar maupun siapa yang salah. Redaksi juga tidak mengetahui secara utuh persoalan yang melatarbelakangi unggahan Rahman tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan Rahman BatuBara maupun warga negara lainnya dalam menyampaikan pendapat.
Sorotan diberikan pada dampak sebuah unggahan ketika disampaikan oleh figur yang memiliki jumlah pengikut besar dan kemudian menjadi perhatian publik.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers juga memiliki kewajiban menghormati hak setiap orang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Publik juga diharapkan tidak menjadikan unggahan sepihak sebagai dasar untuk menyerang, menghina, atau memberikan tuduhan kepada pihak lain yang belum memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga berkaitan dengan unggahan tersebut belum memberikan keterangan kepada SIBER SIMALUNGUN.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Rahman Batu Bara maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini.
SIBER SIMALUNGUN mengimbau masyarakat agar tetap kritis dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menggiring opini maupun memberikan penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan satu sisi informasi.
Redaksi
