" Dugaan pembuangan limbah ke parit isolasi di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas,kamis 16/09/2026.Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut menyeret PTPN IV Regional I Unit PKS Sei Mangkei, yang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan limbah dari aktivitas pabrik.
" Dugaan ini bukan persoalan yang semestinya dibiarkan tanpa pemeriksaan.
" Apabila terdapat aliran yang diduga berasal dari kegiatan pengolahan menuju parit isolasi, maka perlu dipastikan apakah air tersebut merupakan air limbah, air drainase, atau sumber lainnya, serta apakah kualitasnya telah memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku.
Menanggapi konfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak Humas berinisial J memberikan tanggapan kepada wartawan.
" Apa mau kubuat, Bg. Abg pahami peraturan KEK dan abg uji air ya, jadi biar nggak diduga lagi,” ucap J.
" Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pembuktian secara ilmiah. Artinya, persoalan dugaan limbah tersebut dapat dijawab secara objektif melalui pengambilan dan pengujian sampel air di laboratorium yang kompeten, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
BUKAN SEKADAR DUGAAN, UJI LABORATORIUM JADI KUNCI
" Pemeriksaan perlu dilakukan pada beberapa titik, terutama sumber aliran, outlet yang diduga berkaitan dengan aktivitas PKS, serta parit isolasi. Hasil pengujian kemudian dibandingkan dengan baku mutu dan dokumen persetujuan teknis yang berlaku bagi kegiatan usaha.
" Selain kualitas air, instansi berwenang juga dapat memeriksa IPAL, sistem drainase, dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta catatan pemantauan air limbah.
Ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur antara lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
" Apabila kemudian ditemukan adanya pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin serta seluruh unsur pidananya terpenuhi, Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR PERDEBATAN
" Dengan adanya pernyataan Humas berinisial J tersebut, kini perhatian publik semakin tertuju pada hasil uji kualitas air.
Jika hasil laboratorium menunjukkan air yang mengalir tersebut memenuhi ketentuan, maka dugaan pencemaran dapat dijawab secara objektif.
" Sebaliknya, apabila ditemukan parameter yang melampaui baku mutu atau pelanggaran lainnya, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Jadi, bukan lagi soal “diduga atau tidak diduga”. Data laboratorium yang berbicara.
" Wartawan juga tetap membuka ruang bagi pihak PTPN IV Regional I Unit PKS Sei Mangkei untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai sumber aliran air, mekanisme pengelolaan limbah, serta hasil pemantauan kualitas air limbah sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan."
( Rijal )
